Peraturan Rektor

Detail SOP

Nomor POS : 31.1/UN50/OT/VIII/2025
Nama POS : Prosedur Operasional Standar (POS) pada Satuan Pengawas Internal Universitas Bangka Belitung
Unit Kerja : Satuan Pengawas Internal
Tanggal Pembuatan : 1 Agustus 2025
Tanggal Revisi : -
Tanggal Efektif : 1 September 2025
Disahkan Oleh : Rektor
Tempat Terbit : Bangka
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Universitas Bangka Belitung
Abstrak :

1. bahwa untuk memastikan konsistensi, efisiensi, dan kualitas dalam pelaksanaan tugas unit kerja di Lingkungan Universitas Bangka Belitung, maka dipandang perlu untuk diadakan perubahan Prosedur Operasional Standar (POS) berdasarkan Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Universitas Bangka Belitung;
2. Dasar Hukum Keputusan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 6/2023;
3. Dalam Keputusan Rektor ini menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan pada Satuan Pengawas Internal Universitas Bangka Belitung.

Dokumen :